2,3 Juta Honorer Terancam Batal Diangkat Jadi PPPK 2024 Jika Tak Penuhi Dua Syarat Ini


inNalar.com
– Sejumlah 2,3 juta tenaga honorer terancam batal diangkat menjadi PPPK 2024 jika tidak memenuhi dua syarat berikut.

Pemerintah memang tengah bersiap melakukan pengangkatan PPPK pada tahun 2024.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023.

Baca Juga: Jejak Karir Bahlil Lahadalia, Ketum Golkar yang Viral Gegara Kegep Minum Whisky Termahal Jepang

Pengangkatan ini merupakan upaya dalam menata dan menyelesaikan permasalahan tenaga honorer di Indonesia.

Melansir amanat dalam UU ASN 2023, penataan pegawai non-ASN wajib diselesaikan paling lambat pada bulan Desember tahun 2024.

KemenPAN-RB menjelaskan bahwa tercatat ada 2,3 juta tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK tahun ini.

Baca Juga: Pak Yanto Meninggal Dunia Setelah 44 Tahun Jadi Suporter Paling Setia Bulutangkis Indonesia

Meski begitu, tidak semua bisa lulus ada 2 syarat wajib yang harus dipenuhi.

Pasalnya, pengangkatan PPPK bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi ketentuan tersebut akan langsung dibatalkan.

Menurut pernyataan terbaru, Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, tenaga honorer yang tidak terverifikasi dan validasi data BKN tidak bisa diangkat statusnya.

Baca Juga: Bau Ketiak Erina Gudono Dibongkar Runner Up Putri Jogja: Soal Aib Istri Kaesang, Ini Fakta!

Verifikasi dan validasi ini adalah proses penting BKN untuk memastikan bahwa data calon PPPK akurat dan sesuai dengan ketentuan.

Proses terbut bertujuan untuk menyaring tenaga honorer yang berhak mendapatkan kesempatan diangkat sebagai PPPK.

Di sisi lain, Bagi tenaga honorer yang memiliki Surat Pengantar Penugasan Jabatan (SPTJM), akan mendapatkan preferensi lebih dalam proses pengangkatan.

Baca Juga: Menghitung Hari! Gaji Pensiunan Polri Janda Duda PLUS 12 Persen Segera Ditransfer PT Taspen Lagi, Kapan?

Surat ini merupakan bukti sah yang menunjukkan bahwa tenaga honorer tersebut telah resmi ditugaskan dalam suatu jabatan.

Dalam proses pengangkatan PPPK 2024, KemenPAN-RB akan melakukan tes seleksi.

Meski begitu, menurut MenPAN-RB, tahap seleksi ini lebih bersifat formalitas.

Baca Juga: Harta Kekayaan Bahlil Lahadalia, Ketum Golkar yang Kegep Minum Wiski Rp 29,5 Juta

Artinya, bagi tenaga honorer yang sudah memenuhi syarat utama akan mendapatkan prioritas dalam pengangkatan.

Sesuai dengan amanat UU ASN 2023 Pasal 66, penataan tenaga honorer mencakup verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.

Dengan demikian, tenaga honorer yang datanya telah diverifikasi dan valid, serta memiliki dokumen yang diperlukan, akan memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga: Pasca Dilantik Jadi Ketum Golkar, Bahlil Lahadalia Kegep Minum Wiski Seharga Rp 29 Juta

Bagi tenaga honorer yang ingin memastikan namanya tercantum dalam daftar PPPK, segera cek status verifikasi dan validasi data di BKN.

Selain itu, pastikan juga Anda memiliki Surat Pengantar Penugasan Jabatan (SPTJM) jika ada.

Dengan memenuhi kedua syarat tersebut, Anda akan berada di jalur yang tepat untuk mendapatkan pengangkatan sebagai PPPK tahun 2024.

Rekomendasi