2078 Izin Pertambangan Batubara Sampai Mineral Dicabut di Era Jokowi, Apakah Ada Penyalahgunaan Izin?

inNalar.com – Pada tahun 2022 pemerintah memperbaiki pengelolaan sumber daya alam yang digunakan pemerataan, transparansi dan keadilan. 

Beberapa izin pertambangan dievaluasi menyeluruh oleh pemerintah dan ada sejumlah izin yang dicabut. 

Pencabutan izin tersebut diterapkan pada pertambangan batubara maupun pertambangan mineral. 

Baca Juga: Generasi Muda Titip Kepercayaan kepada Erick Thohir saat Perayaan Pesta Kita, Berharap Inspirasi dan Dorongan

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mencabut perizinan tersebut karena izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, pengalihan ke pihak lain, dan ketidaksesuaian peruntukan dan peraturan. 

Sebanyak 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dicabut mencangkup pertambangan batubara dan mineral.

Alasan lainnya adalah dikarenakan perusahaan pertambangan tersebut tidak pernah menyampaikan rencana kerja. 

Baca Juga: Dijuluki Pengembara Laut, Suku di Wakatobi Sulawesi Tenggara yang Tinggal di Atas Laut Dapat Sertifikat Tanah

Mengutip dari Setkab “Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujar Presiden Jokowi. 

Selain itu terjadi pencabutan izin pada sektor kehutanan sebanyak 192 izin dengan luas 3.126.439 hektar 

Adapun uraian perizinan yang dicabut terlansir dari ESDM Republik Indonesia. 

Baca Juga: Libatkan Para Pelajar, Pameran Yogyakarta Komik Weeks Mengusung 7 Unsur Kebudayaan DIY dan Program Kukuruyug

Sebanyak 1.776 izin pertambangan minimal dicabut dengan luas wilayah 2.236.259 hektar. 

Wilayah yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia antara lain, Provinsi Bengkulu, Jambi. Sumsel, Banten, Jawa Barat, Jateng, D.I. Yogyakarta, Jatim, Kalbar, Kepulauan Bangka Belitung dan Riau, Kalteng, Kaltim, Kalsel, Gorontalo, Sulteng, dan Sulawesi Tenggara. 

Lainnya 302 izin perusahaan pertambangan batubara dengan luas 964.787 hektar dicabut. 

Perusahaan batubara tersebut tersebar di beberapa daerah meliputi, Provinsi Bengkulu, Jambi, Riau, Sumsel, Sumatera Barat, Sulsel, Sulawesi Tenggara, Kaltim, Kaltara, Kalsel, Kalbar, dan Kalteng. 

Dicabutnya izin beberapa perusahan pertambangan ini merupakan bagian dari perbaikan tata pemberian izin. 

Izin-izin yang di salah gunakan oleh perusahaan pasti akan dicabut untuk memudahkan izin yang lebih transparan dan akuntabel.*** 

 

Rekomendasi