

inNalar.com – Untuk tahun 2025 mendatang pemerintah telah memastikan bahwa akan ada kenaikan sebesar 6,5 persen untuk UMR tingkat provinsi.
Tentu saja hal tersebut akan mempengaruhi besaran UMR Provinsi Aceh, yang mulanya Rp 3.460.672 kemungkinan akan menyentuh nominal sebesar Rp 3.685.616 di 2025 nantinya.
Adanya kenaikan ini bahkan hingga disambut dengan gembira oleh para buruh.
Baca Juga: Segini Prediksi UMR di 19 Kabupaten/Kota Sumatera Barat 2025: Padang, Solok, hingga Pasaman
Mereka menilai bahwa ini merupakan langkah positif yang diambil pemerintah guna bisa memberikan kesejahteraan kepada para pekerja.
Karena persentase kenaikan ini dianggap cukup mendekati dengan apa yang disuarakan oleh para pekerja lewat Partai Buruh Aceh
Tak hanya itu kenaikan ini juga tentu saja dapat memicu kenaikan pada UMR tingkat kabupaten atau kota yang ada di provinsi ini.
Berikut adalah daftar rincian dari setiap kabupaten dan kota beserta UMR/UMK tahun 2024 juga kemungkinan nominal yang telah mengalami kenaikan di 2025 nanti.
UMR 23 Kabupaten/Kota Provinsi Aceh Terlengkap dab Terbaru
1. Subulussalam: Rp 3.460.672 menjadi Rp 3.685.616
2. Sabang: Rp 3.460.672 menjadi Rp 3.685.616
3. Aceh Barat: Daya: Rp 3.413.666 menjadi Rp 3.683.726
Baca Juga: Pinjol Merajalela, Ini Dia Strategi Cerdas BRI Atasi Tantangan di Era Transformasi Digital
4. Lhokseumawe: Rp 3.460.672 menjadi Rp 3.685.616
5. Langsa: Rp 3.460.672 menjadi Rp 3.685.616
6. Simeulue: Rp 3.460.672 menjadi Rp 3.685.616
7. Aceh Singkil: Rp 3.413.666 menjadi Rp 3.683.726
8. Aceh Tamiang: Rp 3.456.603 menjadi Rp 3.683.654
9. Aceh Tengah: Rp 3.413.666 menjadi Rp 3.683.726
10. Aceh Tenggara: Rp 3.413.666 menjadi Rp 3.683.726
11. Aceh Timur: Rp 3.413.666 menjadi Rp 3.683.726
12. Aceh Utara: Rp 3.413.666 menjadi Rp 3.683.726
13. Bener Meriah: Rp 3.460.672 menjadi Rp 3.685.616
14. Bireuen: Rp 3.460.672 menjadi Rp 3.685.616
15. Gayo Lues: Rp 3.460.672 menjadi Rp 3.685.616
16. Nagan Raya: Rp 3.460.672 menjadi Rp 3.685.616
17. Pidie: Rp 3.460.672 menjadi Rp 3.685.616
18. Pidie Jaya: Rp 3.460.672 menjadi Rp 3.685.616
19. Aceh Selatan: Rp 3.413.666 menjadi Rp 3.683.726
20. Aceh Jaya: Rp 3.413.666 menjadi Rp 3.683.726
21. Aceh Besar: Rp 3.413.666 menjadi Rp 3.683.726
22. Aceh Barat: Rp 3.413.666 menjadi Rp 3.683.726
23. Banda Aceh: Rp 3.540.555 menjadi Rp 3.771.691
Perlu diingat angka-angka tersebut hanyalah sebuah perkiraan untuk menggambarkan kenaikan dari setiap UMK di Provinsi Aceh nantinya.
Yang tentu saja nominal dari upah minimum tersebut masih belum menjadi keputusan final sehingga ada kemungkinan akan terjadi perbedaan dengan ketetapan pemerintah lokal pada 2025 mendatang.***