2024 Rekening Gemuk! Segini Gaji Pensiunan Janda Duda PNS yang Meninggal, Bisa Capai Rp4,7 Juta?

inNalar.com – Kenaikan gaji di tahun mendatang tidak hanya berlaku bagi ASN yang aktif saja, Pensiunan PNS juga kebagian kabar gembira usai pengesahan APBN 2024 ketok palu.

Pensiunan PNS berbagai kategori bakal mengalami kenaikan sebesar 12 persen di tahun 2024, sehingga gaji bulanan yang masuk ke rekening tentunya bakal ada peningkatan dari nominal biasanya.

Sebagaimana diketahui bersama, saat ini nominal gaji pensiunan PNS, termasuk bagi janda atau duda, masih merujuk pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 2019.

Baca Juga: Nyesek! Diajak Keluar Bilangnya Sakit, Pria Ini Pergoki Pacarnya Malah Jalan dengan Cowok Lain

Nantinya bakal ada update nominal terbaru mengenai ketetapan pensiun pokok bagi para pegawai purna tugas.

Kali ini bakal disimulasikan nominal gaji pensiunan khusus bagi janda atau duda PNS yang meninggal, versi kenaikan 12 persen.

Penghitungan gambaran pensiun pokok tahun 2024 diambil dari nominal normal yang kini masih berlaku di tahun ini.

Baca Juga: Ricuh! Aksi Bela Palestina Bentrok dengan Ormas Manguni di Manado, Sambil Kibarkan Bendera Israel

Pensiunan kategori ini diberikan kepada janda atau duda yang pasangannya merupakan PNS yang telah meninggal dunia.

Penyebab pegawai negeri sipil meninggal dunia atau tewas, yaitu berkaitan dengan tugas atau dinas yang sedang dilakukan.

Oleh karena itu, kategori ini dimasukkan oleh PT Taspen dalam penerima gaji kategori Pensiunan Janda/Duda PNS yang meninggal.

Baca Juga: Gaji PNS Aktif Kalah, Uang Pensiun PNS Golongan III dan IV Ini Tertinggi Hampir Rp5 Juta!

Berikut ini nominal pensiun pokok versi kenaikan 12 persen yang akan diterima para janda dan dua yang pasangannya merupakan eks PNS yang meninggal.

Kelompok penerima gaji golongan 1a sampai dengan 1d agaknya perlu berbahagia, sebab nominal gaji terendah yang tadinya Rp1.560.800 nantinya akan meningkat.

Usai mendapatkan kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen, nominal terendah nantinya mulai dari Rp1.748.096 dan yang tertinggi sebesar Rp2.166.416.

Tidak kalah bahagianya, pensiunan janda duda PNS yang tewas golongan 2a hingga 2d juga bakal makin full senyum.

Pasalnya meski nominal terendah masih sama dengan golongan 1, yakni Rp1.560.800.

Namun setelah naik 12 persen di tahun 2024, gaji pensiunan janda dan duda PNS yang satu ini bakal dapat besaran penghasilan tertinggi hingga Rp3.080.448.

Semakin naik golongan, semakin bungah. Pensiun pokok yang bakal didapatkan golongan 3a sampai dengan 3d nominalnya tidak main-main.

Sebab nominal terendah yang dahulu masih Rp1.857.200 nantinya bakal naik ke Rp2.080.064.

Sementara besaran gaji tertinggi pensiunan janda dan duda PNS yang meninggal ini diketahui bisa mencapai nominal maksimal hingga Rp3.868.368.

Tidak heran lagi jika golongan 4a sampai dengan 4e makin cuan di tahun 2024.

Sebab usai kenaikan gaji sebesar 12 persen, nominal terendahnya mulai dari Rp2.454.928, sedangkan tertingginya bisa mencapai Rp4.758.768.

Inilah besaran nominal gaji pensiunan janda dan duda bagi PNS yang tewas atau meninggal dunia saat bertugas dinas.***

 

Rekomendasi