2024 PNS Makin Makmur! Bukan Hanya Gaji yang Naik 8 Persen, Tunjangan Istri dan Anak Juga Ikut Bertambah Loh


inNalar.com – Sudah siap menyambut 2024 mendatang? Kabar gembira baru-baru ini menyelimuti PNS di seluruh wilayah Indonesia.

Pasalnya, 2024 mendatang menjadi waktu yang ditunggu-tunggu bagi para pegawai negeri sipil (PNS).

Beberapa ketentuan dalam UU ASN yang disahkan Jokowi, beserta dengan ditetapkannya kenaikan gaji sebanyak 8 persen, ternyata masih diikuti dengan tunjangan lainnya.

Baca Juga: Intip Gapok Menhan Prabowo Subianto yang Setara Gaji PNS, Berapa Selisihnya dengan Menteri Lainnya?

Melansir dari UU ASN terbaru, disebutkan adanya perolehan penghargaan dan pengakuan bagi para pegawai.

Salah satunya adalah berupa tunjangan dan fasilitas, Termasuk di dalamnya tunjangan bagi istri atau suami dan anak.

Sebelum membahas terkait tunjangan ini, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu terkait gaji pokok ASN.

Baca Juga: Gara-gara UU ASN Dirilis, Tahun 2025 Tak Ada Lagi Pegawai Honorer dan Non-ASN di Ranah Pemerintahan?

Gaji pokok PNS dan PPPK, sebenarnya besarannya telah ditentukan dalam tabel penghasilan, yang tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Seperti golongan I terendahnya adalah Rp1.560.800, dan tertinggi Rp2.686.500.

Atau Golongan II dengan gaji terendah Rp2.022.200 dan tertinggi Rp3.830.000.

Baca Juga: Telan Dana Rp7,26 Miliar, Ini Progres Proyek Parkir Wisata Nglanggeran yang Terkoneksi Exit Tol Jogja-Solo

Namun penerimaan gaji tersebut tetap disesuaikan dengan masa kerja PNS. Misalnya Golongan III a dengan masa kerja 7 tahun, maka besaran penghasilannya adalah Rp2.696.200.

Penghasilan pokok tersebut, pada 2024 mendatang akan dinaikkan seluruhnya sebanyak 8 persen.

Adapun 2 tunjangan untuk istri atau suami dan anak, memiliki keterkaitan yang erat dengan penghasilan pokok para pegawai.

Oleh karena itu, bagi PNS yang sudah memiliki keluarga, maka akan mendapat tunjangan suami atau istri sebanyak 10% dari gaji pokok.

Sedangkan tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil tersebut.

Dengan kenaikan gaji sebanyak 8 persen, maka akan bertambah juga tunjangan keluarga para PNS.

Sebagaimana dua tunjangan tersebut melekat dengan gaji pokok pegawai negeri sipil.

Maka tunjangan istri atau suami akan naik sebesar 10% dari gaji pokok, dan bagi anak juga 2% dari gaji pokok.

Alhasil, pada 2024 mendatang, perolehan materi yang didapat oleh PNS akan berlipat dan menunjang kesejahteraan keluarga.

Sehingga otomatis, diharapkan dapat memberikan jaminan kesejahteraan dan kemakmuran bagi para PNS.

Sebagai informasi tambahan, tunjangan bagi istri atau suami hanya diberikan bagi 1 orang, yang dianggap secara sah.

Adapun tunjangan anak hanya diberikan juga pada maksimal 2 orang, yang belum melampaui batas usia 21 tahun.

Itulah tunjangan istri dan anak, yang akan mengikuti kenaikan gaji pokok pegawai negeri sipil di 2024 mendatang.***

 

Rekomendasi