

inNalar.com – Sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 terkait Aparatur Sipil Negara, penataan tenaga honorer harus diselesaikan paling akhir Desember 2024.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa pada tahun 2025 mendatang, tenaga honorer di pemerintahan akan segera dihapuskan.
Meskipun begitu, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar telah menegaskan bahwa terkait penataan tenaga honorer ini tidak akan membuat para tenaga honorer mengalami PHK massal.
Perhatian khusus pemerintah ini dilakukan agar para tenaga honorer tidak mengalami PHK massal yang sangat merugikan mereka.
Untuk itu, pemerintah melalui adanya penerbitan Keputusan Menteri PANRB No. 648/2023, berkomitmen untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer tersebut.
Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah akan memprioritaskan para tenaga honorer yang termasuk ke dalam 2 kategori yang telah tetapkan.
Baca Juga: Populasi Merosot Imbas Perang, Putin Desak Perempuan Rusia Miliki Setidaknya 8 Anak
Pemerintah akan memprioritaskan kedua kategori yang dimaksud untuk langsung diangakat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dua kategori yang dimaksud dalam aturan yang tertera di Keputusan Menteri PANRB No.648/2023 adalah eks THK-II dan non-ASN yang menjadi lulusan terbaik.
Untuk pelaksaannya sendiri, KemenPAN-RB akan mempersiapkan kuota sebanyak 80% kepada dua kategori yang disebutkan di atas.
Baca Juga: Pengungsi Rohingya Kembali Mendarat di Pidie Aceh, Jumlahnya Diperkirakan Capai 200 Jiwa!
Sedangkan untuk 20%-nya akan dibuka untuk formasi umum, dimana kelulusannya didasarkan atas Nilai Ambang Batas dan peringkat terbaik.
Dari sini, dapat disimpulkan bahwa pemerintah melalui terbitnya peraturan ini bertujuan untuk menempatkan tenaga non ASN yang telah mengabdi diberi afirmasi menjadi PPPK.
Terkait pengangkatannya menjadi PPPK, tenaga honorer yang termasuk ke dalam dua kategori tersebut juga perlu memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
Beberapa persyaratan khusus yang perlu dipenuhi oleh tenaga honorer agar dapat diangakat menjadi PPPK diantaranya:
1. Memiliki pengalaman yang cukup di bidang yang relevan sesuai jabatan fungsional yang telah dilamar
2. Memiliki surat keterangan bekerja dari atasan untuk membuktikan pernyataan pengalaman di atas.
3. Mengikuti prosesi pendaftaran hingga seleksi yang dilakukan melalui SSCASN yang telah diselenggarakan BKN
4. Lulus seleksi administrasi dan kompetensi sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya
Demikianlah ulasan terkait dua kategori tenaga honorer yang bisa langsung diangakat menjadi PPPK oleh pemerintah. ***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi