2024 Naik Gaji, Prajurit TNI Golongan II Bintara yang Baru Menjabat Auto Disuntik Gapok Rp2,6 Juta

inNalar.com – Pergantian tahun nanti nampaknya bakal menjadi momen yang dinanti para prajurit TNI, termasuk bagi golongan II berpangkat Bintara.

Pasalnya kebijakan kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen di tahun 2024 bakal memberikan rona kegembiraan bagi seluruh personel TNI untuk semua golongan.

Salah satunya yang bakal merasakan manisnya naik gaji di tahun mendatang adalah prajurit TNI untuk golongan II Bintara.

Baca Juga: Pengen Jadi Pemeriksa Merek Ahli di Kemenkumham? Cek Syarat-syaratnya, Minimal Lulusan…

Pada dasarnya seluruh personil tentara dari setiap golongan bakal kebagian kebijakan membahagiakan yang satu ini.

Namun kali ini yang akan dibahas hanya ruang lingkup gaji pokok prajurit TNI berpangkat bintara.

Saat ini para prajurit abdi negara mendapatkan nominal gaji sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019.

Baca Juga: APBN 2024 Jadi Kado Manis Prajurit TNI Tamtama, Gaji Pokok Masa Kerja 10 Tahun Bukan Lagi Rp1,9 Juta, Nominalnya Naik Jadi Rp…

Harapannya setelah Presiden Jokowi ketok palu mengenai APBN 2024, besaran gaji pokok para anggota TNI pun bakal berubah jadi lebih besar.

Berdasarkan tabel gapok yang menjadi acuan penghitungan penghasilan tentara golongan II Bintara, tingkatan golongan bintara terbagi menjadi enam tingkatan.

Tingkat terendah dalam golongan II ini terdiri dari kelompok gaji II dengan jenjang karirnya mulai dari IIa sersan dua.

Baca Juga: Cerita Nucha Bachri & Ario Pratomo Dalam Menerapkan Self-Care Untuk Diri Yang Lebih Bahagia di Shopee 12.12 Birthday Sale

Adapun keenam tingkatan dalam golongan II Bintara, maka dapat diketahui bahwa jabatan dominannya adalah profesi Sersan.

Sersan dalam golongan II Bintara diketahui terdiri dari Sersan Dua, Sersan Satu, Sersan Kepala, dan Sersan Mayor.

Sementara gaji golongan ruang II Bintara meliputi Pembantu Letnan Dua, dan Pembantu Letnan Satu.

Pembagian tabel nominal gaji pokok TNI Bintara sendiri telah terbagi menjadi beberapa masa kerja dan besaran tunjangannya.

Adapun fasilitas tunjangan kinerja serupa halnya dengan ASN dan anggota Polri, yakni bakal naik 8 persen.

Ditambah lagi, deretan tunjangan yang fasilitasnya hampir setara PNS ini pun juga makin menjadi jabatan dan posisi yang semakin prospektif.

Hal ini mengingat tidak hanya soal gaji dan tunjangan kinerja saja, melainkan ada pula seperti tunjangan suami atau istri yang porsinya sebesar 10 persen dari gapoknya.

Kemudian tunjangan anak untuk maksimal 2 anak, tunjangan beras sebanyak 18 kilogram per bulannya.

Selain itu, ada pula tunjangan jabatan yang dimungkinkan alami kenaikan gaji termasuk untuk golongan II Bintara.

Adapun, tunjangan lauk pauk diketahui besarannya mencapai 150 persen dari gaji pokok personil tentara bertugas di pulau kecil yang sunyi.

Berikut ini akan diulas lebih mendalam nominal perubahan gaji pokok prajurit TNI golongan II Bintara, mulai dari yang terendah hingga yang tertinggi.

Gaji Pokok TNI Bintara Sersan Dua (Golongan IIa)
0 tahun: Rp2.271.896
10 tahun: Rp2.652.360
20 tahun: Rp3.099.960
30 tahun: Rp3.618.192
32 tahun: Rp3.734.068

Gaji Pokok TNI Bintara Sersan Satu (Golongan IIb)
0 tahun: Rp2.346.060
10 tahun: Rp2.736.504
20 tahun: Rp3.193.884
30 tahun: Rp3.733.296
32 tahun: Rp3.850.016

Gaji Pokok TNI Bintara Sersan Kepala (Golongan IIc)
0 tahun: Rp2.417.992
10 tahun: Rp2.824.868
20 tahun: Rp3.293.752
30 tahun: Rp3.854.784
32 tahun: Rp3.975.096

Gaji Pokok TNI Bintara Sersan Mayor (Golongan IId)
0 tahun: Rp2.491.832
10 tahun: Rp2.910.384
20 tahun: Rp3.397.464
30 tahun: Rp3.977.064
32 tahun: Rp4.099.236

Gaji Pokok TNI Pembantu Letnan Dua (Golongan IIe)
0 tahun: Rp2.573.560
10 tahun: Rp3.000.728
20 tahun: Rp3.505.824
30 tahun: Rp4.097.664
32 tahun: Rp4.222.824

Gaji Pokok TNI Pembantu Letnan Satu (Golongan IIf)
0 tahun: Rp2.651.920
10 tahun: Rp3.094.080
20 tahun: Rp3.615.384
30 tahun: Rp4.229.152
32 tahun: Rp4.353.408

Inilah daftar gaji pokok prajurit TNI yang telah dikelompokkan sesuai dengan golongannya versi kenaikan 8 persen.***

Rekomendasi