

inNalar.com – Khofifah Indar Parawansa selaku Gubernur Jawa Timur telah menetapkan UMP Jawa Timur tahun 2024 mendatang.
UMP Jawa Timur tersebut diketahui mengalami kenaikan sebanyak 6,13 persen.
Sebelumnya, UMP Jawa Timur ada di angka Rp2.040.244,30. Kemudian naik sebanyak Rp125.000.
Dengan begitu, UMP Jawa Timur setelah mengalami kenaikan mencapai Rp2.165.244,30.
Tentu saja kenaikan tersebut akan mempengaruhi UMK di berbagai kota dan kabupatennya yang mengalami kenaikan pula.
Lantas, apa landasan kenaikan upah minumum tersebut?
Besaran kenaikan ini sendiri telah tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur No.188/606/KPTS/013/2023.
Untuk kenaikannya sendiri dilakukan sesuai formula perhitungan upah mininum dengan memperhatikan variabel krusial tertentu.
Gubernur Jatim sendiri mengungkapkan bahwa kenaikan ini telah disesuaikan dengan PP No.51 Tahun 2023.
Baca Juga: WOW! Jaksa Agung di Kejaksaan RI Terima Tunjangan Kinerja Segini Setiap Bulannya, Hampir Rp50 Juta?
Dengan begitu, akan berlaku mulai tahun 2024 mendatang.
Lantas seperti apa perkiraan atau kisaran UMK yang ada di Jawa Timur setelah naik sebanyak 6,13 persen? Yuk simak di bawah ini!
Estimasi UMK Kota Surabaya Tahun 2024
Berdasarkan UMK tahun sebelumnya, maka di bawah ini merupakan estimasi besaran UMK di Provinsi Jawa timur dan sekitarnya.
Yakni setelah naik sebanyak 6,13 persen seperti berikut:
Itu tadi rincian estimasi mengenai UMK yang ada di Provinsi Jawa Timur setelah kenaikan UMP sebanyak 6,13 persen di tahun 2024 nanti.
Tentu saja kenaikan ini akan berlaku mulai Januari tahun depan.***