

inNalar.com – Patut disyukuri oleh PNS Kementerian Kesehatan (Kemenkes), karena APBN 2024 telah ditetapkan oleh Presiden.
APBN 2024 disahkan, itu berarti kesempatan naik gaji 8 persen semakin nyata bagi para PNS Kementerian Kesehatan, tidak terkecuali jabatan Psikolog Klinis.
Selain gaji pokok yang naik 8 persen, ada pula tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan dari Kementerian Kesehatan yang nominalnya bisa bikin PNS bebas overthinking.
Kini penghasilan bulanan utama pegawai negeri masih mengacu pada aturan PP Nomor 15 Tahun 2019.
Namun jika tidak ada hal yang menghalangi dan merintangi pemberlakukan kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen, maka nominalnya pun akan berubah.
Sedikit informasi, Psikolog Klinis merupakan jabatan fungsional yang berada di bawah pembinaan Kementerian Kesehatan.
Jabatan PNS ini ternyata memiliki tugas pokok yang cukup meluas, mulai dari assesmen, melaksanakan tugas di tempat yang beresiko, hingga pengabdian masyarakat.
Oleh karena itu, tidaklah mengherankan jika pegawai negeri yang satu ini peroleh gaji fantastis dari Pemerintah.
Psikolog Klinis dibuka formasinya melalui jalur CPNS mau pun PPPK, adapun yang akan dibahas kali ini terkhusus bagi status PNS.
Jenjang jabatan PNS Psikolog Klinis terdiri dari tiga tingkatan, yaitu Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya.
Mari kita perinci gambaran gaji dan tunjangan yang dimiliki setiap jenjang jabatannya.
Psikolog Klinis Pertama (Terendah)
Gaji pokok PNS Kementerian Kesehatan ini masuk dalam golongan ruang 3b Penata Muda.
Nominal gapok bulanan profesi pegawai negeri ini cenderung stabil di kisaran Rp2.902.280 – Rp4.770.848.
Selain gaji pokok, ada pula dua insentif lainnya yang menanti, yaitu tunjangan kinerja dan jabatan.
Perolehan tunjangan jabatan Psikolog Klinis Pertama ini diketahui besarannya Rp300.000.
Sementara tunjangan kinerja yang akan didapatkan setiap bulannya mencapai Rp4.595.150.
Maka tidak heran jika PNS Psikolog Klinis bakal aman dan nyaman melayani masyarakat, karena gaji dan tunjangan setiap bulannya berkisar Rp7.797.430 – Rp9.665.998.
Psikolog Klinis Muda
Gaji pokok jabatan ini terdiri dari dua tingkatan, yaitu Penata dan Penata tingkat I.
Berikut ini detail informasi gapok pegawai negeri Psikolog Klinis sesuai dengan tingkatan dan golongan ruangnya.
– Gaji Pokok Penata golongan 3c: Rp3.025.884 – Rp4.975.792
– Gaji Pokok Penata Tingkat I golongan 3d: Rp3.158.464 – Rp5.171.160
Selain itu ada pula tunjangan kinerja yang mengantri untuk dikirim ke rekening pegawai hoki yang satu ini.
Baca Juga: Viral! Niat Abadikan Momen Dengan Ibu, Ternyata Itu Adalah Saat Terakhir Bersama Sang Bunda
Nominal tukin yang akan diterima oleh Psikolog Klinis Muda mencapai Rp5.079.200.
Sementara tambahan dana dari insentif jabatan fungsional sebesar Rp600.000.
Jadi apabila diambil sampel nominal tertinggi dari Psikolog Klinis golongan 3d, penghitungan total akumulasi gajinya bisa mencapai Rp10.850.360.
Psikolog Klinis Madya (Tertinggi)
Gaji pokok PNS jabatan tertinggi ini masuk ke dalam golongan ruang 4a sampai dengan 4c.
Berikut ini detail informasi mengenai nominal gapok di setiap golongannya.
– Gaji Pokok Pembina 4a: Rp3.288.444 – Rp5.400.000
– Gaji Pokok Pembina tingkat I 4b: Rp3.426.984 – Rp5.628.120
– Gaji Pokok Pembina Utama Muda 4c: Rp3.573.804 – Rp5.863.352
Selain gapok, setiap bulannya PNS Kementerian Kesehatan ini juga mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp8.757.600.
Ada pula tunjangan jabatan fungsional yang setiap bulannya bisa nambah saldo Rp850.000
Jadi bisa disimpulkan kisaran gaji bulanan Psikolog Klinis yang berstatus PNS Ahli Madya ini nomina tertingginya bisa mencapai Rp15.470.952.
Demikian gambaran estimasi gaji dan tunjangan diambil dari komponen yang paling utama didapatkan PNS Kementerian Kesehatan setiap bulannya.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi