2019 Bangkit dari Pailit, Perusahaan Batu Bara di Kalimantan Timur Ini Merugi Lagi Rp100 M, Apa Masalahnya?

inNalar.com – Perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Timur ini belakangan menjadi buah bibir masyarakat sebab adanya kasus sengketa yang tak kunjung usai.

Diketahui pihak yang bersengketa dari perusahaan tambang batu bara bernama PT Batuah Energi Prima ini terjadi di antara pihak mantan direktur dan direktur baru perusahaan tersebut.

Adapun areal konsesi perusahaan ini berada di kawasan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Baca Juga: 5 Makanan Khas Cita Rasa Indonesia Ini Ternyata Berasal dari Peninggalan Penjajahan Belanda, Ada yang Tahu?

Perusahaan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur ini terpaksa harus berhenti beroperasi akibat adanya laporan kepolisian terkait dugaan pemalsuan dokumen peralihan saham.

Adapun pihak pelapornya dalam hal ini adalah mantan direktur Eko Juni Anto dan yang terlapor adalah direktur baru dari PT Batuah Energi Prima, yakni Erwin Rahardjo.

Selama proses sengketa antara kedua belah pihak berjalan, ratusan pekerja perusahaan tambang batu bara tersebut menganggur akibat berhentinya operasi pertambangan selama proses penyidikan oleh Bareskrim Polri berlangsung.

Baca Juga: Mengapa Umat Islam Harus Bermadzhab? Buya Yahya Beri Jawaban Mencenangkan, Ternyata…

Hingga akhirnya sengketa kedua belah pihak berakhir damai, tetapi belum ada lagi perintah pencabutan penghentian operasional perusahaan tersebut.

Dilansir dari laman dprd.kaltimprov.go.id, diketahui ratusan karyawan perusahaan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut menyampaikan keluh kesah mereka pada Rabu, 21 Juni 2023 di depan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

Ratusan karyawan yang dinonaktifkan sebab adanya kasus sengketa tersebut meminta kepastian nasib mereka karena tidak lagi memiliki penghasilan akibat situasi tersebut.

Baca Juga: Wabah Virus Nipah Heboh di India, Ini Gejala dan Cara Pencegahannya, Pertama Kali Munculnya di Malaysia?

Adapun Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur Seno Aji menindaklanjuti keluhan para karyawan dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Mabes Polri.

Sebagai informasi, PT Batuah Energi Prima berdiri pada tahun 2011 dengan areal konsesinya mencapai 1.250 hektare.

Perusahaan tambang batu bara ini berada di Desa Batuah di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Pada awal berdirinya perusahaan ini, PT Batuah Energi Prima menerima suntikan dana kredit cross collateral dari Bank CIMB Niaga sebesar Rp306,9 miliar.

Namun pada tahun 2018, perusahaan ini dinyatakan pailit sebab tidak mampu membayar hutang tersebut sesuai perjanjian yang telah ditetapkan.

Berkat adanya bantuan investor, perusahaan batu bara di Kalimantan Timur ini mampu bangkit dari kepailitannya dan diizinkan untuk melanjutkan usahanya pada tahun 2019.

Diketahui segala proses pengakhiran status pailit pada perusahaan tersebut dinyatakan telah memenuhi standar hukum dan sesuai prosedur.

Sengketa di antara pejabat perusahaan ini akhirnya menempuh jalur damai pada Senin, 27 Februari 2023.

Namun dampak luar biasa yang signifikan dari permasalahan tersebut ialah adanya ratusan karyawan yang kini menanti berakhirnya status penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.

Sebab, selama tidak ada instruksi pencabutan penyidikan, kegiatan operasional perusahaan dan ratusan karyawan penambangnya pun mengalami kelumpuhan.

Akibat dari adanya kasus sengketa ini, setidaknya perusahaan tambang batu bara Kalimantan Timur ini merugi hingga Rp100 miliar.***

Rekomendasi