2 Kategori Tenaga Honorer Ini Siap-siap! Karena Dipastikan Akan Diangkat Jadi PPPK oleh MenPAN RB, Siapa Saja?


inNalar.com – Tenaga honorer masih menjadi perhatian pemerintah terkait pengaturannya di Indonesia.

Menurut UU ASN terbaru, ketentuan untuk pegawai tenaga honorer diharap dapat berlaku paling lambat bulan Desember 2024.

Sebagaimana tidak lagi diperbolehkan untuk mengangkat honorer sebagai pegawai. Maka pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan RB) menyusun RPP turunan UU ASN 2023.

Baca Juga: Desember Ceria! PPPK Masa Kerja 5 Tahun Ternyata bisa Terima Gaji Rp4,4 juta, Golongan X Bisa Kantongi…

Presiden Joko Widodo juga telah menugaskan Kementerian PANRB untuk membereskan terkait hal ini.

Dilansir dari laman KemenPAN RB, berdasarkan data jumlah non-ASN terbaru bulan Februari 2023, total keseluruhan pegawai kategori ini mencapai 2,3 juta orang.

Terkait hal ini, Abdullah Azwar Anas menegaskan, bahwa perlakuan terhadap non-ASN akan lebih diperhatikan, dan tidak akan terjadi PHK massal.

Baca Juga: Gencatan Senjata Ditunda? Genosida Israel di Gaza Masih Berlanjut, Video 2 Bayi Syahid Jadi Bukti Netanyahu Tak Konsisten Hanya Perangi Hamas

Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk mengangkat tenaga honorer atau non ASN menjadi PPPK.

Hal ini tertuang dalam keputusan menteri PANRB No.648 tahun 2023, tentang mekanisme seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional.

Bahkan Menteri PANRB telah menjelaskan detail terkait kriteria yang akan diangkat untuk PPPK.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Golongan I dan II Bakal Cair Desember 2023! Intip Cuan yang Bakal Dikirim PT Taspen Disini

Jenis pegawai non ASN dibagi menjadi dua dalam Peraturan tersebut, yakni kriteria khusus berisi eks tenaga honorer Kategori II (eks THK-II) dan tenaga non ASN, dan kriteria umum. 

Namun diantara kedua kriteria tersebut, ada dua kategori yang akan menjadi prioritas menteri PANRB, untuk kemudian diangkat menjadi PPPK terlebih dahulu.

Dua kategori tersebut terdapat dalam penetapan ke-15 dan 16 peraturan MenPANRB Nomor 648 tahun 2023, yaitu:

1. Eks Tenaga Honorer Kategori II atau (eks THK-II).

Berdasarkan peraturan ke-15, pengisian kebutuhan khusus PPPK akan didahulukan untuk peserta eks THK-II yang berperingkat terbaik.

2. Non-ASN yang kelulusannya berperingkat terbaik

Dalam penetapan peraturan ke-16 oleh MenPAN RB, dinyatakan jika masih terdapat kebutuhan khusus yang belum terpenuhi, maka PPPK dapat diisi oleh peserta non ASN yang berperingkat terbaik.

Sedangkan selain dua golongan diatas, yakni peserta kebutuhan umum, dapat diangkat menjadi PPPK jika memenuhi nilai ambang batas ataupun berperingkat terbaik.

Kabarnya, Menteri PAN RB telah menyediakan kuota sebanyak 80 persen bagi eks tenaga honorer kategori II dan non ASN, serta 20 persen lainnya untuk formasi umum.

MenPAN RB mengatakan, bahwa pemerintah akan mendahulukan dn memprioritaskan tenaga honorer yang telah mengabdi terlebih dahulu.

Sehingga status kedudukan eks tenaga honorer dan tenaga non ASN dalam jangka waktu 5 tahun, bisa diangkat menjadi PPPK.

Inilah 2 kategori yang menjadi prioritas pemerintah untuk diangkat sebagai PPPK.***

 

Rekomendasi