

inNalar.com – Simak berikut ini sandaran dalil dan regulasi sertifikasi halal yang manjadi alasan mie Gacoan tidak boleh dimakan umat muslim.
Sebelumnya kabar mie Gacoan yang diharamkan sempat viral di tengah masyarakat.
Itu karena restoran mie pedas nomor 1 di Indonesia ini, belum mendapatkan sertifikat halal dari LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia).
Padahal restoran ini telah memiliki banyak outlet yang tersebar di Indonesia seperti Yogyakarta, Malang, Surabaya, Cirebon, Solo, Bandung, Semarang, Bali, Tegal dan kota-kota lainnya.
Alasan utama makanan ini belum memiliki sertifikasi halal MUI adalah karena tidak memenuhi kriteria sistem jaminan halal.
Lantas apa saja sandaran dalil dan regulasi sertifikasi halal yang manjadi alasan mie Gacoan tidak boleh dimakan umat muslim? Berikut ulasannya.
1. Sandaran dalil Al-Qur’an
Dikutip dari penjelasan Halalcorner, hal yang menjadi dasar mengapa mie Gacoan tidak boleh dimakan masyarakat musli Indonesia karena dalil berikut.
“Dia menghalalkan yang thayyibat untuk mereka, dan Dia mengharamkan al-Khabaits.” (QS.al-A’raf: 157)
Berdasarkan landasan tersebut, MUI mengeluarkan fatwa islam, no. 23475 yang isinya sebagai berikut
“Menyebut sesuatu yang Allah halalkan dengan. menggunakan istilah sesuatu yang Allah benci, perbuatan semacam ini termasuk meremehkan aturan Allah dan tidak mengagungkan hukum hukum-Nya. Dan ini bertentangan dengan sikap taqwa kepada Allah.” (Fatwa Islam, no. 23475)
2. Regulasi sertifikasi halal
Selanjutnya sandaran kedua yaitu dari aturan regulasi sertifikasi halal HAS23000 yang mana disebutkan di bawah ini.
“Bahwa merek/nama produk tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan atau ibadah yang tidak sesuai dengan syariah Islam.”
Selain itu, ada aturan SK46/Dir/LPPOM MUI/XII/14 yang mengatur dari segi penamaan.
“Produk yang tidak dapat disertifikasi adalah nama produk yang mengandung nama minuman keras, mengandung nama babi dan anjing serta turunannya, mengandung nama setan, yang mengarah pada hal-hal yang menimbulkan kekufuran dan kebatilan.”
Berdasarkan sandaran yang dijelaskan di atas dalam kaitannya dengan mie Gacoan yaitu ada pada nama menu dan nama restoran.
Nama menu yang terdapat di resto ini antara lain Mie Setan dan Mie Iblis sesuai dengan tingkat kepedasan mie.
Ditambah nama menu lainnya seperti es genderuwo, es pocong, es tuyul, dan lain sebagainya.
Sementara itu, untuk nama restoran yaitu, Mie Gacoan berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, ‘Gacoan’ memiliki arti ‘taruhan.’
Baca Juga: Sholat Jenazah Eril Dilaksanakan dengan Cara Sholat Ghaib, MUI Jabar: Bisa di Masjid atau Mushola
Dimana itu adalah hal yang dilarang dalam agama.
Nama-nama di atas merupakan sesuatu yang cenderung pada hal yang berhubungan dengan kekufuran dan itu tidak boleh digunakan.
Meskipun bahan dasar pada menu restoran mie tersebut, semua menggunakan bahan-bahan halal. Tetap tidak bisa mendapatkan sertifikasi MUI.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi