

inNalar.com – Perayaan Hari Konstitusi Republik Indonesia diperingati hari ini, tanggal 18 Agustus 2022. Lantas apa sebenarnya makna dibalik peringatan tersebut?
Memperingati 18 Agustus 2022 sebagai Hari Konstitusi Republik Indonesia tentu tetap erat kaitannya dengan sejarah perjuangan kemerdekaan bangsa ini.
Adanya konstutusi dianggap sangat penting untuk kelanjutan kehidupan berbangsa dan bertanah air. Itulah salah satu alasan kenapa penting memperingati Hari Konstitusi Republik Indonesia setiap tanggal 18 Agustus.
Dilansir inNalar.com dari website MTs Syubbanul Wathon Tegalrejo, berikut ini makna dibalik peringatan Hari Konstitusi Republik Indonesia yang diperingati pada tanggal 18 Agustus 2022 tahun ini.
Setiap tahun banyak negara memperingati Hari Konstitusi. Di antaranya Jepang, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, dan lainnya.
Banyak pula negara yang menjadikan Hari Konstitusi sebagai hari libur nasional. Sedangkan di beberapa negara lainnya memilih untuk memperingatinya meski bukan masuk daftar hari libur nasional.
Hari Konstitusi biasa dirayakan pada ulang tahun penandatanganan, promulgasi atau adopsi konstitusi tersebut. Atau untuk merayakan perubahan menjadi monarki konstitusional.
Merujuk pada KBBI, konstitusi merupakan segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan. Konstitusi memuat aturan-aturan maupun prinsip-prinsip dasar yang menjadi acuan dari aturan lainnya.
Dalam hal ini konstitusi yang dimaksud adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Di mana segala bentuk peraturan yang berlaku di negara Indonesia haruslah berlandaskan pada UUD 1945.
Baca Juga: Profil, Biodata dan Kekayaan Elon Musk, Serta Rumor Beli Klub Bola Manchester United
Masih tetap berkaitan dengan sejarah kemerdekaan, Hari Konstitusi Negara Republik Indonesia mempunyai makna yang sangat penting bagi bangsa Indonesia.
Karena pada tanggal ini sidang PPKI I dilaksanakan, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945. Dalam sidang tersebut banyak peristiwa penting yang akhirnya turut mengubah bangsa ini, di antaranya:
Baca Juga: Google Doodle Hari Ini, 17 Agustus 2022 Edisi Kemerdekaan Indonesia Pada HUT Ke-77 RI, Apa Maknanya?
Melihat akan pentingnya hari tersebut, maka Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) mendeklarasi peringatan Hari Konstitusi Republik Indonesia sejak tanggal 18 Agustus 2008.
Peringatan tersebut ditandatangani oleh pimpinan MPR dan Pimpinan DPD. Sejak saat itu, tanggal 18 Agustus diperingati sebagai Hari Konstitusi Republik Indonesia setiap tahunnya.
Peringatan hari konstitusi Indonesia mempunyai tujuan agar seluruh bangsa Indonesia mempunyai kesadaran agar tetap memantau amanat konstitusi demi terwujudnya cita-cita bangsa dan negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Lirik dan Chord Gitar Lagu Ojo Dibandingke, Farel Prayoga: Di Hati Ini Hanya Ada Pak Jokowi
Mengawal serta meksanakan evaluasi dan refleksi atas apa yang telah dilakukan oleh penyelenggara negara dalam menjalankan amanat konstitusi demi terwujudnya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pembukaan UUD 1945 untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Evaluasi dan refleksi dilakukan demi terwujudnya sistem tata negara yang pelaksanaanya berdasarkan aspirasi rakyat.