

inNalar.com – Beredar kabar, bahwasannya salah satu pembangunan megaproyek di Kalimantan Barat pengerjaannya sedang dihentikan.
Terhitung, pengerjaan proyek yang berlokasi di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat tersebut telah mogok sejak 1 tahun yang lalu.
Tepatnya, jika dihitung bulanan, proyek yang digadang-gadang untungkan negara tersebut telah mangkrak sejak 16 bulan yang lalu.
Adapun lokasi proyek ini berada di Desa Bukit Batu Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat.
Sebelumnya pada bulan April 2019 lalu, Menteri BUMN saat itu, Rini Soemarsono mersmikan pencanangan pembangunan proyek tersebut.
Diketahui nama proyek yang dimaksud adalah proyek pembangunan Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR).
Pembangunan smelter di Kabupaten Mempawah itu ditargetkan pemerintah mampu mulai berproduksi pada tahun 2020 lalu.
Namun, karena terlambatnya pembangunan pabrik, dan beberapa hal tertentu menyebabkan proyek ini gagal penuhi target penyelesaiannya.
Megaproyek di Kalimantan Barat tersebut kembali ditargetkan untuk selesai pada tahun 2024 ini.
Sedangkan, target operasinya ditetapkan pada tahun 2025 mendatang.
Akibat fatal terhentinya pengerjaan proyek selama 16 bulan tersebut adalah pembangunan mengalami kerugian yang cukup signifikan.
Berdasarkan informasi, pembangunan proyek smelter tersebut molor cukup lama diakibatkan karena adanya perselisihan yang terjadi dari pihak pemegang konsorsium EPC.
Pihak pemegang konsorsium EPC yang diketahui yakni, BUMN asal China, China Aluminium International Engineering Corporation Ltd,(Chalieco) sebesar 75 persen dan sisanya PT Pembangunan Perumahan Tbk. (PTPP).
Dampak fatal jika nantinya proyek smelter ini resmi magkrak salah satunya adalah pembangunan mengalami kerugian hingga mencapai angka Rp6,7 triliun.
Diketahui, pelaksana proyek yang diprediksi rugikan negara tersebut adalah PT Borneo Alumina Indonesia (BAI).
Adapun anggaran yang digelontorkan untuk pembangunan megaproyek Smelter Grade Alumina Refinery tersebut adalah senilai US$ 831,5 juta.
Seperti yang diketahui sebelumnya, bahwa sebenarnya rampungnya proyek ini bukanlah semata-mata untuk menguntungkan negara.
Megaproyek smelter di Kalimantan Barat tersebut ditargetkan rampung cepat sebab menyusul adanya larangan ekspor bahan mentah dan konsentrat yang akan dimulai pada bulan Juni 2023.
Hal ini sesuai indikasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang menegaskan tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.***