15 Instansi Pemerintah Ini Lakukan Uji Coba Single Salary untuk PNS, Sudah Direncanakan Sejak 2017?

inNalar.com – Pemerintah memutuskan untuk melakukan uji coba penggajian tunggal atau single salary untuk PNS di instansi tertentu.

Belasan instansi telah dipilih oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Persiapan untuk menerapkan uji coba single salary telah lama dirancang, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga telah merilis besaran nominalnya sejak 2017.

Baca Juga: Sah! Menteri Keuangan Teken Besaran Gaji Satpam di Instansi Pemerintah Tahun 2024, Tertinggi Tembus Rp5,6 Juta

Skema penggajian tunggal ini sudah dikeluarkan oleh BKN dalam Policy Brief nomor 010-Agustus 2017.

Harapannya, sistem single salary yang diberikan untuk PNS ini dapat mempermudah skema penggajian setiap pegawai.

Pengertian Single Salary

Dilansir inNalar.com dari laman BKN, konsep penggajian tunggal adalah kesatuan upah yang terdiri dari berbagai komponen pendapatan.

Baca Juga: 1 Orang Tewas! Massa Pro Palestina vs Pro Israel Terlibat Bentrok di Sulawesi Utara, Begini Kronologinya

Komponen pendapatan dalam sistem penggajian single salary terdiri dari gaji pokok (gapok), dan tunjangan kinerja (tukin).

Besaran upah yang diperoleh setiap pegawai berbeda-beda, disesuaikan pencapaian kinerja dan kelas jabatannya.

Uji Coba Single Salary

Sebelum menerapkan konsep ini secara keseluruhan, pemerintah melakukan uji coba terlebih dahulu, apakah konsep ini memudahkan, atau justru sebaliknya.

Baca Juga: Cuannya Paling Tebel, Tunjangan Kinerja di Kejagung Senilai Rp30 Juta Ini Cuma Didapatkan 3 Pejabat, Siapa Aja?

Ada sekitar 15 instansi yang sudah dipilih secara langsung oleh Kemenpan RB dan Kemenkeu untuk melakukan uji coba ini.

Lalu, apa sajakah instansi pemerintah yang terpilih untuk menerapkan skema single salary ini? Berikut daftarnya:

1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

2. Kementerian Agama (Kemenag)

3. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

4. Badan Pusat Statistik (BPS)

5. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

6. Lembaga Administrasi Negara (LAN)

7. Badan SAR Nasional (BASARNAS)

8. Pemerintah Provinsi Jawa Barat

9. Pemerintah Sulawesi Selatan

10. Pemerintah Kota Sorong

11. Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat

12. Pemerintah Kota Sukabumi

13. Pemerintah Kabupaten Badung

14. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi

15. Pemerintah Kabupaten Manggarai

Demikian daftar instansi pemerintah yang dipilih Kemenpan RB dan Kemenkeu untuk menjalankan uji coba single salary untuk PNS. Semoga bermanfaat. ***

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]