1 Agustus 2025 Rapelan Gaji Pensiunan PNS Cair? Begini Kata PT Taspen


inNalar.com
– Gaji pensiunan PNS kembali menjadi sorotan publik setelah muncul kabar bahwa pembayaran gaji akan dirapel dan disertai insentif tambahan mulai 1 Agustus 2025.

PT Taspen (Persero) menyatakan bahwa kebijakan ini mengacu pada regulasi pemerintah terbaru yang tercantum dalam Perpres dan KMK, yang dapat diakses melalui situs resmi pemerintah.

Pencairan gaji pensiunan per 1 Agustus 2025 dikabarkan akan dilakukan secara rapel dan disertai dengan insentif tambahan sesuai ketentuan resmi.

Baca Juga: Tips Persiapan Terbaik untuk Menghadapi CPNS 2025 yang Harus Kamu Tahu!

Selain rapelan, pemerintah juga menyiapkan insentif tambahan yang bersifat bantuan kesehjateraan, berdasarkan hasil evaluasi tahunan anggaran dan kinerja pelayanan.

Kabar tersebut membuahkan harapan baru bagi para pensiunan PNS di tengah situasi ekonomi yang belum menentu.

Sejumlah pensiunan PNS mempertanyakan kejelasan kabar ini, sebagaimana terlihat di kolom komentar Instagram resmi PT Taspen

Baca Juga: Jalani Hari Tua Tetap Nyaman, Ini Daftar Kota Slow Living Favorit di Indonesia 2025 untuk Pensiunan

Tak hanya pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), banyak warganet juga turut mempertanyakan kepastian pesangon atau insentif tambahan bagi pensiunan.

PT Taspen merespons kabar pencairan gaji rapel dan insentif tambahan bagi pensiunan PNS mulai 1 Agustus 2025 dengan klarifikasi resmi.

Pihaknya menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan belum ada regulasi resmi dari pemerintah terkait kebijakan terbaru mengenai gaji PNS yang telah pensiun.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Sri Mulyani Bakal Naikkan Gaji PNS 2025 Sebesar 12 Persen, Simak Penjelasannya

“Kami sampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar adanya, hingga saat ini belum ada regulasi atau pemberitahuan resmi dari pemerintah,” jelas PT Taspen.

Pembayaran gaji pensiunan para PNS untuk Agustus 2025 tetap mengikuti jadwal reguler sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 dengan penyesuaian 12 persen, tanpa adanya tambahan insentif.

Pensiunan tetap menerima tunjangan rutin sesuai ketentuan pemerintah, seperti tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan pangan.

Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024

Mengacu pada regulasi yang berlaku, pemerintah telah menetapkan besaran gaji pensiunan PNS terbaru yang berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Penyesuaian ini dilakukan sebagai bagian dari kebijakan peningkatan kesehjateraan ASN yang telah memasuki masa pensiun.

Berikut adalah rincian gaji pokok pensiunan PNS yang disesuaikan berdasarkan masing-masing golongan:

Golongan I (PNS Kategori Rendah)

Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II (PNS Lanjutan Menengah)

Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III (Pejabat Fungsional dan Struktural Menengah)

Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV (Pejabat Tinggi dan Senior)

Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Besaran nominal di atas menceriminkan rentang nilai pensiun yang diterima, tergantung dari masa kerja, jabatan terakhir, dan golongan pangkat sebelum memasuki usia pensiun.

Itulah penjelasan mengenai rincian gaji pensiunan PNS tahun 2025 yang rencananya mulai dicairkan pada 1 Agustus 2025.***(Farida Fakhira)