inNalar.com - Menjadi Pantarlih tentu punyai tugas dan tanggung jawab untuk membuat Pemilu 2024 lebih baik secara prosedur.
Beberapa tugas dari Pantarlih untuk Pemilu 2024 masih banyak yang cukup awam dan memahaminya.
Dibalik tugas yang diberikan untuk Pantarlih menjelang pemilu 2024, ada juga gaji yang diberikan kepadanya.
Nantinya gaji tersebut akan diberikan setidaknya satu bulan, maka dari itu harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin.
Terkait gaji ini sudah menyesuaikan dengan peraturan dan ketentuan yang telah dibuat.
Baca Juga: Apa Saja Tugas Pantarlih Pemilu 2024 saat Coklit? Ini Rincian Kegiatan yang Wajib Dilakukan
Nantinya Panitia Pemutakhiran Data Pemilih akan bekerja dibawah arahan PPS atau Panitia Pemungutan Suara.
Bagaimanapun juga Panitia Pemutakhiran Data Pemilih ini akan dibentuk oleh PPS dengan ketentuan yang ditetapkan.
Tugas utama bagi seorang Pantarlih untuk melakukan pendataan penelitian dan pencocokan data para pemilih.
Tentunya tugas ini bukanlah perkara mudah karena memerlukan ketelitian dan kecermatan.
Selain itu diperlukan juga integritas terhadap masing-masing individu dalam melakukan tugasnya.
Baca Juga: Bagaimana Cara Daftar Aplikasi e-Coklit Pantarlih Pemilu 2024? Simak Penjelasannya di Sini
Adapun terkait tugas dan gaji dikutip dari artikel ayobandung berjudul "Gak Lama, Masa Kerja Pantarlih Singkat Diberi Gaji Rp1 Juta, Apa yang Dilakukan Menjelang Pemilu 2024?".
Secara umum, petugas Pemutakhiran Data ini dibentuk untuk membantu KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS dalam penyusunan daftar calon pemilih dan pemilih tetap.
Menggelar pencocokan dan penelitian data Pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih, menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, dan merangkap jika ada tugas lain dari KPU.
Artikel Terkait
[Opini] Perspektif Maqashid Syari’ah Terhadap Penundaan Pemilu 2024
Calon Peserta Pemilu 2024, KPU Lakukan Pendaftaran Partai Politik Mulai Hari ini, Siapa Saja yang Mendaftar?
KPU dan Media Menunjukan Kerjasamanya, Jurnalis Dinilai Penting Sukseskan Pemilu 2024
Pemilu 2024 Mantan Koruptor Boleh Jadi Anggota DPR, Ternyata ini Peraturan Jelas Mengenai Calon Anggota DPR
Ternyata Segini Gaji PPS dan PPK pada Pemilu 2024 dari KPU, Dilengkapi Cara Daftarnya