Penghapusan Tenaga Honorer Bikin Cemas? Kemenpan RB Punya Sederet Opsi Alternatif

- Minggu, 12 Februari 2023 | 10:35 WIB
Adanya penghapusan tenaga honorer membuat Kemenpan RB menyiapkan opsi tertentu. (Instagram./@cpnsindonesia.id)
Adanya penghapusan tenaga honorer membuat Kemenpan RB menyiapkan opsi tertentu. (Instagram./@cpnsindonesia.id)


inNalar.com - Nasib tenaga honorer semakin tidak menentu, Kemenpan RB berupa mencarikan opsi jika penghapusan benar-benar terealisasikan.

Wacana penghapusan tenaga honorer sudah ada sejak tahun lalu, hal tersebut cukup membuat resah.

Kini Kemenpan RB mau tidak mau membuat opsi untuk kelanjutan masa depan tenaga honorer agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.

Kemenpan RB kini sedang giat melakukan beberapa diskusi-diskusi dengan kumpulan asosiasi yang tersebar di Kabupaten atau Kota.

Hal tersebut dilakukan untuk pendataan maupun mencoba mengambil kesepakatan bersama.

Baca Juga: Pengertian Tenaga Honorer yang Akan Dihapus Pemerintah 2023, Mulai Status, Tugas, Hingga Jumlah Gajinya

Setidaknya ada hampir 2,2 juta orang yang berstatus sebagai honorer atau Non-ASN yang wajib dipikirkan kelanjutannya.

Pasalnya di satu sisi tenaga mereka yang belum ASN masih sangat diperlukan sebagai bentuk pelayanan publik.

Kendati demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tidak bisa sepenuhnya mengangkat semua orang yang masih honorer menjadi ASN.

Tentunya perubahan semacam itu akan memerlukan banyak pertimbangan dan seleksi yang ketat.

Maka ada opsi lain yang mungkin sedikit memberi pencerahan untuk nasib para tenaga honorer ke depan, meski ada yang optimal dan ada yang dirasa kurang fair.

Baca Juga: Ivan Fadilla dan Sarni Menikah, Verrel Bramasta Beberkan Sikap Asli Ibunda Tirinya

Beberapa alternatif tersebut dikutip dari ayobandung berjudul "Nasib Tenaga Honorer 2023 kini Berada Diujung Tanduk, Kemenpan RB tetap Akan Perjuangkan dengan Cara Ini!"

Pemerintah telah mengusahakan dengan memberikan 3 opsi terkait penyelesaian pegawai Non ASN sebagai berikut.

1. Seluruhnya diangkat menjadi ASN

Halaman:

Editor: Miftahul Huda

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X