Usai Rebecca Klopper Laporkan Akun Penyebar Video 47 detik, Polisi Langsung Selidiki dan Panggil Pihak Terkait

- Jumat, 26 Mei 2023 | 15:12 WIB
Rebecca Klopper melaporkan akun penyebar video syur mirip dirinya ke polisi (Instagram/ @rklopperr)
Rebecca Klopper melaporkan akun penyebar video syur mirip dirinya ke polisi (Instagram/ @rklopperr)

inNalar.com - Usai tersiar kabar yang menyebut bahwa Rebecca Klopper telah melaporkan akun penyebar video 47 detik sejak tiga bulan lalu, kabar kejelasannya pun kian terang.

Diketahui dari pihak kepolisan, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menginformasikan bahwa pihak Rebecca Klopper telah melaporkan kasus video 47 detik itu pada hari Senin, 22 Mei 2023 lalu.

Rebecca Klopper diketahui telah melimpahkan laporan kasus video syur itu kepada pihak kuasa hukumnya.

Baca Juga: Profil Firli Bahuri, Ketua KPK yang Diduga Jalin Hubungan Terlarang dengan Presenter Cantik Ini

Pada laporan kepolisian yang telah diajukan oleh pihak Rebecca Klopper, diketahui bahwa dirinya telah melaporkan dua akun media sosial.

Dua akun media sosial yang dilaporkan oleh Rebecca Klopper diduga merupakan dua akun penyebar video 47 detik itu.

Pihak kepolisian yang dalam hal ini diwakilkan oleh Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, menyampaikan bahwa pihaknya masih mempelajari laporan kasus yang diajukan oleh pihak Rebecca Klopper.

Baca Juga: Link Live Streaming Arsenal vs Wolves di Liga Inggris, Disertai Catatan Head to Head

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh pihak kepolisian tersebut, proses pengurusan laporan kasus yang diajukan pihak Rebecca Klopper akan dilakukan pengembangan terlebih dahulu.

"Pasti pelapornya dulu diambil keterangan terus diambil keterangan korbannya, kemudian nanti pasti pada pemilik akun," ujar Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Menurut penjelasannya, prosesnya akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan dan berlanjut pada pemanggilan pihak-pihak terkait secara bertahap.

Baca Juga: Profil Salsabila Syaira, Presenter Cantik yang Diduga Jadi Wanita Simpanan Ketua KPK Firli Bahuri

Lebih lanjut, Brigjen Pol. Ahmad menjelaskan alur pemanggilannya akan dimulai dengan pengambilan keterangan dari pihak pelapor kasus video 47 detik itu, yakni Rebecca Klopper.

Setelah itu, kepolisian akan mengambil keterangan korbannya, dan berujung pada pemanggilan dan pemeriksaan dua pemilik akun yang diduga menjadi penyebar video 47 detik itu.

Adapun laporan yang diajukan oleh pihak kuasa hukum Rebecca Klopper yaitu berkenaan dengan dugaan penyebaran UU ITE.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Diduga Sering Check in Hotel Bareng Wanita Simpanan Cantik, Ini Sosok Istri Sahnya

Halaman:

Editor: Miftahul Huda

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X