Bukti Sudah Cukup, Laporan Video Syur Mirip Rebecca Klopper Mulai Diperiksa Bareskrim Polri

- Jumat, 26 Mei 2023 | 12:11 WIB
Potret Rebecca Kloper (Instagram/ @rklopperr)
Potret Rebecca Kloper (Instagram/ @rklopperr)

inNalar.com - Kasus video syur yang diduga mirip Rebecca Klopper kini memasuki babak baru.

Sebelumnya, beredar video asusila yang memperlihatkan seorang wanita dengan gaya tak senonohnya viral di media sosial.

Pasalnya, Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) dikabarkan telah menyerahkan berkas berupa barang bukti atas dugaan kasus tindak pidana pornografi dan porno aksi ke pihak Bareskrim Polri pada hari Jumat, 26 Mei 2023.

Baca Juga: Gaya Pacaran Rebecca Klopper dan Fadly Faisal Mirip Honeymoon, Haji Faisal Auto Ketar-ketir?

Pihak Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) ingin menegaskan kembali bahwa tindak pidana pornografi ini sangat meresahkan masyarakat.

Tindakan ini, menurut perwakilan ALMI, merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan pasal UU no, 44 tahun 2008 terkait undang-undang pornografi.

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari perwakilan Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI), pelaku tindak pidana pornografi bisa dikenakan ancaman kurungan penjara selama enam tahun.

Baca Juga: Rekor Gila yang Mungkin Dipecahkan Erling Haaland di Laga Terakhir Liga Inggris Musim ini!

Pihaknya menjelaskan pula bahwa yang akan bertanggung jawab nantinya ialah pihak pengunggah video, pemeran yang ada di dalam konten, dan pihak yang memvideokan.

Pihak Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) berharap tim penyidik Bareskrim Polri bertindak cepat setelah Laporan Polisi (LP) yang diajukan pihaknya.

Mualim, perwakilan dari ALMI pun menyampaikan bahwa agenda dari pihaknya pada hari ini, Jumat, 26 Mei 2023, ialah menyerahkan barang bukti permulaan.

Baca Juga: Pemeran Pria Video Syur Mirip Rebecca Klopper di Twitter Akhirnya Terkuak, Ini Sosoknya

"Terkait agenda kita hari ini, secara prinsip LPK nya sudah ada," ujar Mualim, selaku perwakilan dari Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia.

Adapun barang bukti yang diserahkan oleh pihak ALMI yaitu berupa barang bukti elektronik dan fisik.

Lebih lanjut, Mualim menjelaskan bahwa dengan adanya bukti elektronik dan fisik ini, maka proses kasus ini dapat berlanjut ke tahap selanjutnya.

Halaman:

Editor: Miftahul Huda

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X