inNalar.com - Sony Hutahaean kuasa hukum Agnes tersangka penganiayaan David Ozora kali ini melakukan langkah hukum baru.
Sony menegaskan akan melakukan penijauan kembali (PK) ketika proses hukumnya sudah sampai di tingkat kasasi.
"Dari tingkat pertama kami juga akan melakukan PK (penijauan kembali) dan kemungkinan jika memang ada bukti-bukti yang baru ini kita temukan. Sampai PK pun nanti akan kita usahakan," ujarnya saat menjawab pertanyaan Hotman Paris.
Sony menargetkan pada saat persidangan nanti ingin kliennya Agnes mendapatkan haknya.
"Targetnya bang, klien kita mendapatkan haknya. Jadi pencabulan itu maunya dihukum berapa tahun. Ketika polisi mengetahui itu, harusnya kan sudah bukan delik aduan," bebernya.
Meski begitu, Hotman Paris menegaskan bahwa Agnes akan sulit membuktikan jika Mario Dandy melakukan pencabulan.
"Siapa yang melakukan kan enggak tahu. Kalau Mario tidak mengaku mana bisa," tanya Hotman.
Meski tak berkutik, Sony yakin bukti-bukti lain yang masih disimpan hingga saat ini akan meringankan hukuman Agnes.
"Kita masih pegang bukti hal-hal yang kita belum keluarkan. Biarkan saksi dan bukti kami yang memperkuat dugaan pencabulan," tutupnya.
Sebagai informasi, setelah Agnes ditetapkan sebagai tersangka, dirinya melaporkan Mario Dandy sang mantan pacar dengan tuduhan pencabulan.
David Ozora yang menjadi korban penganiayaan pun kini kian membaik kondisinya.***(Faisal)
Artikel Terkait
Status Agnes Berubah, Tak Lagi Jadi Saksi Kasus Mario Dandy Satrio Aniaya David
Update Kasus Penganiayaan David: Agnes Jadi Pelaku, Mario Dandy Satrio dan Shane Terancam 12 Tahun Penjara
Kakak Agnes, Ivana Yoan Beberkan Provokator Sebenarnya di Kasus Penganiayaan David oleh Mario Dandy Satrio
Kuasa Hukum Agnes Ungkap Alasan Tuntut Mario Dandy dengan Pasal Pencabulan, Padahal Udah Berhubungan Badan
Agnes Ngaku Berhubungan Gegara Suka Sama Suka, Kini Justru Tuntut Mario Dandy dengan Pasal Pencabulan