Kuasa Hukum Agnes Ungkap Alasan Tuntut Mario Dandy dengan Pasal Pencabulan, Padahal Udah Berhubungan Badan

- Kamis, 25 Mei 2023 | 17:41 WIB
Kuasa hukum Agnes ungkap alasan di balik adanya tuntutan kasus pencabulan yang diajukan oleh pihaknya ( Instagram @mariodandyss)
Kuasa hukum Agnes ungkap alasan di balik adanya tuntutan kasus pencabulan yang diajukan oleh pihaknya ( Instagram @mariodandyss)

inNalar.com – Sony Hutahaean, selaku kuasa hukum Agnes, baru-baru ini mengajukan tuntutan baru kepada Mario Dandy atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

Seketika, adanya pengajuan tuntutan kasus pencabulan terhadap Mario Dandy ini mengundang perhatian banyak pihak.

Pasalnya, diketahui sebelumnya pada pengakuan Agnes beberapa waktu sebelumnya, dirinya mengaku telah melakukan hubungan badan dengan Mario Dandy atas dasar suka sama suka.

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Manchester City vs Manchester United di Final FA Cup, dan Prediksi Skor

Ada dua hal yang menjadi pertanyaan besar dari publik terhadap pihak kuasa hukum Agnes atas adanya pengajuan kasus pencabulan ini.

Sorotan publik yang pertama ialah terkait mengapa pengajuan tuntutan kasus pencabulan ini terkesan tiba-tiba.

Kemudian sorotan publik yang kedua ialah terkait apa alasan sebenarnya di balik adanya pengajuan tuntutan kasus pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap kliennya, yakni Agnes.

Baca Juga: Pep Guardiola Tertangkap Kamera Beri Isyarat Pada Calon Penerus Gundogan, Manchester City Makin OP?

Pasalnya, sebelumnya Agnes telah mengaku dalam persidangan bahwa hubungan badan yang dilakukan antara dirinya dengan Mario Dandy terjadi atas dasar sukarela atau tidak ada paksaan dari kedua belah pihak.

Menanggapi dua pertanyaan besar ini, Sony Hutahaean, selaku kuasa hukum Agnes pun memberi respon lanjutan atas pertanyaan yang mencuat ke publik mengenai tuntutan kasus pencabulan yang terkesan diajukan secara tiba-tiba.

Sony Hutahaean menyangkal adanya pengajuan kasus pencabulan yang dilakukan secara mendadak.

Baca Juga: Razman Arif Nasution Merasa Dikriminalisasi Status Tersangka Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Menurut Sony Hutahaean selaku kuasa hukum Agnes, proses persidangan yang dilalui selama ini serba cepat, sehingga mengharuskan kliennya, yakni Agnes, untuk berfokus pada penyelesaian kasus yang berlangsung saat itu terlebih dahulu.

Jadi, kuasa hukum Agnes, dalam hal ini, menegaskan bahwa pihaknya tidak mengajukan tuntutan kasus baru yang dilakukan secara tiba-tiba alias semuanya telah sesuai dengan tahapannya.

Adapun alasan di balik masuknya tuntutan kasus pencabulan yang diajukan oleh pihak kuasa hukum Agnes, diungkapkan secara lugas oleh Sony Hutahaean sebagai berikut.

Baca Juga: Panen Kritik Saat Main The Little Mermaid, Halle Bailey Ungkap Usahanya Dapatkan Peran Ariel

“Siapapun yang di Indonesia ini, yang melakukan pencabulan, yang melakukan hubungan badan ini dengan anak di bawah umur, orang dewasa yang melakukan harus ke penjara, harus dihukum," ujar kuasa hukum Agnes.

Dengan demikian, tindakan pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy, yang berusia 20 tahun, terhadap korbannya, yakni Agnes yang berusia 15 tahun, bukan dilihat dari konteks hubungan badan yang terjadi atas dasar suka sama suka.

Melainkan, menurut kuasa hukum Agnes, konteks pengajuan kasus baru dari pihaknya ini perlu dilihat dari pelakunya yang merupakan orang dewasa, sedangkan korbannya masih anak di bawah umur, maka hal ini dapat dikenakan hukuman atas kasus pencabulan setidaknya 15 tahun penjara.

Hal inilah yang menjadi dasar bagi pihak kuasa hukum Agnes dalam mengajukan tuntutan kasus pencabulan.***

Editor: Zaki Azmirrijali

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X