inNalar.com - Dosen Universitas Sebelas Maret (UNS) inisial BW alias Bambang Winarji diduga melakukan KDRT kepada istrinya hingga mengakibatkan luka-luka di sekujur tubuh.
KDRT yang dilakukan terhadap istrinya ini dibongkar oleh anaknya sendiri melalui cuitan di Twitter dengan nama akun @womderdyn.
Bahkan perilaku keji tersebut diduga sempat dilakukan oleh Bambang Winarji sebelum akhirnya viral.
Baca Juga: Dosen FKIP UNS Inisial BW Diduga Lakukan KDRT Terhadap Istrinya, Sang Anak Beberkan Buktinya!
Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka juga turut memberikan atensi kepada korban untuk melakukan laporan kepada pihak berwajib.
Dilansir dari sumber terpecaya, Bambang Winarji merupakan dosen PGPAUD di Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan.
Dirinya terdaftar sebagai dosen dengan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) 0026016105 dan NIP baru 196101261988031002.
Bambang Winarji saat ini menduduki jabatan fungsional sebagai Lektor dengan pendidikan tertinggi S3 Doktor Pendidikan.
Ia juga diketahui sudah menjadi dosen tetap di PGPAUD Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Namanya pun juga tercantum pada website pddikti.kemdikbud.go.id/data_dosen dengan status dosen aktif.
@womderdyn mengaku ibunya sudah pernah melaporkan kasus KDRT tersebut kepada pihak aparat.
Namun justru laporannya dicabut karena mempertimbangkan banyak hal.
"Terimakasih atas doa dan dukungannya teman-teman semua. Tindak KDRT ini sebelumnya sudah pernah mama saya laporkan pada tgl 6 Maret 2023. Namun atas pertimbangan pribadi mama saya, mama saya mencabut laporan tersebut pada tgl 6 Mei 2023," tulisnya.
Artikel Terkait
Cek Fakta: Berkat Vincent dan Enzy, Desta Cabut Gugatan Cerai Terhadap Natasha Rizki
Cek Fakta: Desta dan Natasha Rizki Resmi Rujuk Usai Dimediasi Habib Ja'far
Real Madrid Bersiap Bajak Bek Potensial Liverpool Usai Kedatangan Joao Cancelo Tak Temui Kepastian
Gugat Cerai Virgoun, Kini Inara Rusli Tuntut Harta Gono-Gini, Nafkah Hadhanah hingga Hak Asuh Anak
Ustad Abdul Somad Ungkap Hukum Syariat Bolehkan Wanita Posting Foto di Sosmed, Aman Asal Lakukan Hal Ini