Update Kasus Penganiayaan David: Agnes Jadi Pelaku, Mario Dandy Satrio dan Shane Terancam 12 Tahun Penjara

- Jumat, 3 Maret 2023 | 08:09 WIB
Update status baru A, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas  (Dok. PMJ News)
Update status baru A, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas (Dok. PMJ News)

inNalar.com - Kasus penganiayaan anak pejabat pajak terhadap korban David terus bergulir.

Informasi terbaru yang diambil dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis, 2 Maret 2023 membeberkan status baru saksi A, tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas.

Hengki Haryadi selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa pelaku Mario Dandy Satrio terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Materi Singkat Teks Khutbah Jumat Edisi 3 Maret 2023, Tentang Rahasia Puasa dan Ramadhan

Di mana tersangka Mario Dandy Satrio terjerat pasal 355 ayat 1 KUHP subsider 354 ayat 1 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan/atau 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak.

Kemudian untuk tersangka lainnya yakni Shane Lukas ditetapkan dengan masa hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penetapan hukuman Shane Lukas tersebut berdasarkan pasal 355 ayat 1 KUHP juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih2 subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan/atau 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak ancaman.

Baca Juga: Tragis! Dibuly Tidak Punya Bapak, Anak 11 Tahun Tewas Gantung Diri, Ini Ancaman Polisi pada Pelaku Pembulian

Kepolisian memberikan ketetapan di atas berdasarkan beberapa fakta baru, yakni melalui digital forensik.

Berdasarkan bukti tersebut dapat dilacak bahwa kedua pelaku sudah merencanakan penganiayaan.

Ditambah dengan keterangan kedua pelaku yang berbeda dengan bukti-bukti yang telah ditemukan.

Baca Juga: Jadwal Puasa Bulan Maret 2023 Terlengkap dari Sunnah Ayyamul Bidh, Senin Kamis, Nisfu Syaban hingga Ramadan

Selanjutnya kepolisian juga menambahkan status bagi saksi A, yang mana sebelumnya anak yang berhadapan dengan hukum.

Kemudian status A kini berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum, dengan terancam pasal 76C Junto pasal 80 UU perlindungan anak atau 355 ayat 1 junto 56 subsider 354 ayat 1 Junto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 Junti KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Halaman:

Editor: Miftahul Huda

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X