inNalar.com - Ternyata status Agnes harus berubah seiring dengan penyidikan lebih lanjut yang diberikan oleh pihak kepolisian. Pacar Mario Dandy itu awalnya ditetapkan sebagai saksi.
Kini status saksi Agnes berubah sesuai dengan pernyataan yang diberikan oleh Polda Metro Jaya. Hal ini disampaikan langsung oleh Kombes Pol Hengki Haryadi selaku Dirreskrimum Polda Metro.
Hengki menjelaskan situasi status Agnes yang berubah dilatarbelakangi oleh adanya penyidikan terhadap barang-barang bukti yang telah diperiksa lebih lanjut.
Baca Juga: Kuat dan Sehat dengan Hapalkan doa Jelang Puasa Bulan Ramadan dari Ustadz Adi Hidayat Ini
Ketika konferensi pers saat Kamis Petang, Hengki menyebut jika adanya peningkatan status yang dialami Agnes alias anak AG.
Tetapi ada istilah khusus yang harus dipakai dalam penetapan statusnya yang baru sebab pacar Mario Dandy ini masuk ke dalam kategori anak di bawah umur.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah atau meningkat statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum," ucap Hengky saat konferensi pers.
Lebih lanjut, Hengki mengungkapkan jika perubahan statusnya pacar Mario Dandy ini tidak terlepas dari adanya fakta baru.
Fakta-fakta baru tersebut ditemukan saat pemeriksaan barang bukti baik berupa pesan WhatsApp, CCTV hingga rekaman video yang ada.
"Setelah kami sesuaikan dengan CCTV, kami sesuaikan dengan alat bukti yang lain, Chat Wa tergambar semua peranannya di situ, oleh karenanya ada peningkatan status dari anak yang berhadapan dengan hukum berubah jadi anak yang berkonflik dengan hukum maupun pelaku," ungkap Hengki saat menjelaskan.
Baca Juga: Fakta Baru soal Parfum Agnes yang Diambil dari David Sebelum Mario Dandy Satrio Lakukan Penganiayaan
Maka dapat dikatakan jika pacar Mario Dandy alias AG ikut juga dalam kasus penganiayaan terhadap korban alias David.
Selain itu AG juga dijatuhi pasal pelanggaran yaitu pasal 76C Juncto pasal 80 Undang-undang perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Juncto 56 Subsider 354 ayat 1 Juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 Junto KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 Juncto 56 KUHP.
Ketika ditanya soal ancaman hukuman, Hengki tidak bisa menjelaskan lebih lanjut soal hal tersebut.
Artikel Terkait
Mario Dandy Satrio Punya IPK Mengenaskan Sebelum di DO Kampus, Ternyata Mahasiswa Nasakom Nih
Viral Foto Ciuman Mesra Agnes dan David Tersebar, Pantas Mario Dandy Satrio Langsung Membabi Buta
Selain Gegara Agnes, Wanita Inisial APA Diduga Juga Provokasi Mario Dandy Satrio Sehingga Ingin Habisi David
Agnes Ngadu Diraba-raba David ke Mario Dandy Satrio, Begini Kata Polisi
Ayah David Caci Maki Agnes Usai Dinilai Tak Punya Hati dan Buat Mario Dandy Satrio Keroyok Anaknya