• Senin, 25 September 2023

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka Korupsi LNG

- Rabu, 20 September 2023 | 00:37 WIB
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9).
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9).


JAKARTA, inNalar.com
- Mantan dirut PT Pertamina Karen Agustiawan dijadikan tersangka kasus liquefied natural gas (LNG).

Korupsi tersebut dipicu dari kebijakan yang diambil Karen Agustiawan saat menjabat di Pertamina periode 2009-2014.

Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan bahwa dugaan tindak pindana korupsi LNG Pertamina terjadi pada tahun 2011-2021.

Baca Juga: Gagasan Anies Baswedan saat Hadiri Mata Najwa: Mulai Masalah Pendidikan hingga Kesejahteraan Petani

"Menetapkan serta mengumumkan tersangka GKK alias KA selaku Direktur Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2009-2014," kata Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam.

Berdasarkan keterangan Firli, kasus korupsi di lingkungan Pertamina itu diawali dari rencana pengadaan LNG pada tahun 2012.

Wacana tersebut dipilih dalam upaya mengatasi defisit gas di Indonesia kala itu.

Baca Juga: Mangkrak 16 Bulan! Smelter Bauksit yang Gandeng China di Kalimantan Barat Kini Justru Berjalan Cepat, Mengapa?

Karen Agustiawan kemudian bekerja sama dengan sejumlah produsen dan supplier LNG asing.

Salah satu perusahaan yang ditunjuk adalah Corpus Christi Liquefacition (CCL) LLC Amerika Serikat.

Eks dirut Pertamina tersebut lalu secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan CCL tanpa melakukan kajian.

Baca Juga: Serap APBN Rp82,2 Miliar, Proyek Penataan Kawasan Dieng Bakal Bikin Jawa Tengah Miliki Sentra Wisata Baru

Sehingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

Tak hanya itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini pemerintah, tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen Agustiawan tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.

Buntut keputusan tersebut, kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

Halaman:

Editor: Miftahul Huda

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X