inNalar.com - Banyak yang tidak mengetahui bahwa tidak sembarang hewan kurban yang dapat di sembelih di waktu hari raya Idul Adha 2023.
Karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar hewan kurban dapat disembelih dan sah ketentuannya. Tentunya hal ini perlu diperhatikan menjelang Idul Adha 2023.
Ada hal yang membuat hewan kurban tidak sah, salah satunya adalah terdapat cacat pada hewan tersebut.
Di dalam pembahasan kali ini, ada 3 ketentuan yang dapat diperhatikan jika terdapat cacat pada hewan kurban.
Pertama, cacat yang membuat tidak sah. Dalam hal ini ada 4 kecacatan yang membuat hewan kurban menjadi tidak sah, yaitu.
Buta sebelah yang terlihat jelas. Jika hewan tersebut memiliki kebutaan namun kebutaannya belum terlihat jelas makanya masih boleh dikurbankan.
Baca Juga: Persaingan Sepak Bola Eropa Anyep Tanpa Cristiano Ronaldo dan Lionel Messi, Siapa Sosok Penerusnya?
Memiliki penyakit yang terlihat jelas. Hewan yang terlihat jelas sakitnya, sehingga orang lain juga bisa menilai bahwa hewan itu sakit. Maka tidak boleh dikurbankan.
Hewan yang pincang dengan jelas. Jika hewan itu pincang, dan orang lain dapat melihat bahwa memang hewannya pincang. Maka tidak sah dikurbankan.
Lalu yang terakhir adalah hewan yang sangat tua sampai-sampai tidak punya lagi sumsum tulang.
Baca Juga: Cepat dan Mudah! Cara Menghilangkan Tahi Lalat dan Kutil Tanpa Rasa Sakit Sedikit pun
Adapun cacat hewan kurban yang tidak sampai menjadikannya tidak sah, namun hanya mencapai makruh saja.
Ada dua golongan cacar hewan kurban di sini.
Artikel Terkait
Daftar 5 Pemain Sepak Bola Termahal di Dunia Saat Ini, Ternyata Bintang Real Madrid Termasuk Juga
Tak Hanya Christiano Ronaldo, Ini Daftar Pemain Berlabel Bintang yang Merumput di Liga Arab
Inilah 3 Alasan Menguap Bisa Menular, Salah Satunya Disebabkan Rasa Empati, Benarkah?
Gunakan Cara Mudah dan Murah Ini untuk Membuat Kulit Putih Glowing dalam Seminggu
Update Harga Hewan Kurban Terbaru Menjelang Idul Adha 2023