• Sabtu, 23 September 2023

Rambut Rontok Saat Kondisi Haid, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

- Jumat, 9 Juni 2023 | 02:01 WIB
Ilustrasi rambut rontok. (Freepik)
Ilustrasi rambut rontok. (Freepik)


inNalar.com- 
Banyak pandangan dari para wanita bahwasannya melakukan keramas pada saat haid dihukumi tidak boleh, karena akan membuat banyak rambut rontok.

Lalu, sebenarnya bagaimana pandangan Islam mengenai masalah keramas pada saat haid?.

Apakah boleh untuk dilakukaka?, dan jika boleh pastinya akan membuat beberapa helai rambut di kepala rontok, nah ini bagaimana ya hukumnya?.

Baca Juga: Penyandang Disabilitas Giat Bekerja di Minimarket, Jadi Motivasi Banyak Orang

Hukum melakukan keramas pada saat haid memang diperbolehkan dan semisal apabila ada beberapa helai rambut yang rontok maka itu dihumi tidak melakukan sunnah/paling-paling melakukan makruh bukan haram.

Dari kalangan desa dan beberapa daerah memang diketahui sudah mengeklaim bahwa semisal ada rambut yang rontok saat haid maka harus dikumpulkan.

Bahkan yang salah kaprahnya lagi setelah dikumpulkan harus dimandikan juga saat bersuci.

Baca Juga: Apa Itu Kurban di Hari Raya Idul Adha, Simak Hukum Pengertiannya di Sini

Nah, masalah ini tidak ada dalam hukum fiqih, seharusnya yang dibasuh saat bersuci adalah yang masih menempel di tubuh bukan yang sudah terlepas.

Sebenarnya, menurut hukum fiqih masalah rambut rontok saat haid harus dikumpulkan itu sudah benar, tapi lebih tepatnya bukan hanya saat haid saja tetapi juga di hari-hari biasa.

Sekirannya rambut yang rontok itu tidak terlihat oleh orang yang bukan mahram kita, bisa dikubur atau disimpan juga boleh.

Baca Juga: Newcastle United Siap Tampung Christian Pulisic Andai Dilepas Chelsea, Ternyata Hanya Segini Biaya Transfernya

Jadi mengumpulkan rambut saat haid maupun suci itu dianjurkan oleh syariat, karena itu termausk bagian tubuh kita.

Yang mana pernah ada maqolah yang mengatakan bahwasanya apabila ada bagian tubuh kita yang terpisah saat junub, maka di akhirat kelak akan kembali kepada kita juga dalam keadaan junub.
8
***(Siti Melani Hari Rahmawati)

 

Halaman:

Editor: Miftahul Huda

Sumber: Youtube/Nu Online

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X