inNalar.com - Pada artikel ini, terdapat uraian jadwal sholat untuk wilayah DKI Jakarta hari Kamis tanggal 8 Juni 2023 dan bahasan seputar keringanan (rukhsah) berupa meng-qashar sholat fardhu.
Poin pertama, akan dibahas terlebih dahulu sholat mana saja yang diperbolehkan untuk di-qashar .
Poin kedua, akan dibahas jarak minimal safar yang diperbolehkan untuk meng-qashar sholat fardhunya.
Ketika seorang muslim sedang dalam perjalanan (safar), alangkah baiknya jika ia mengambil keringanan (rukhsah) berupa meng-qashar sholatnya.
Bentuk meng-qashar sholatnya, yaitu meringkas sholat yang berjumlah 4 rakaat menjadi 2 rakaat, sebagaimana pada sholat dzhuhur, ashar, dan isya'.
Adapun untuk sholat maghrib, qashar tidak bisa dilakukan, karena jumlah rakaat merupakan bilangan ganjil yang tidak bisa dibagi menjadi dua.
Begitu pula dengan sholat subuh, meringkas sholat pun tidak bisa dilakukan pada sholat ini, karena jumlah rakaatnya hanya dua.
Sehingga jika sholat subuh di-qashar , maka hal itu menjadi tidak sesuai syariat dan dikhawatirkan akan menghilangkan kesempurnaan hukum asli dari sholat subuh.
Dengan demikian, sholat fardhu yang jumlah rakaatnya bisa diringkas ialah sholat dzuhur, ashar, dan isya'.
Sementara jumlah rakaat pada sholat subuh dan maghrib tidak bisa diringkas.
Lalu, berapa jarak safar yang diperbolehkan untuk para musafir meng-qashar sholatnya?
Ada beberapa pendapat dari ulama mengenai hitungan jarak diperbolehkannya meng-qashar sholat.
Pendapat madzhab Maliki, Syafi'i, dan Hambali jarak diperbolehkannya musafir meng-qashar sholatnya adalah 81,4 km.
Pendapat Imam Hanafi, seorang musafir boleh meng-qashar sholatnya jika jaraknya kurang lebih 120 km.
Demikian bahasan seputar keringanan (rukhsah) berupa meng-qashar sholat fardhu bagi para musafir.