inNalar.com - Ustadz Khalid Basalamah dalam ceramahnya menganjurkan untuk segera menyembelih hewan ini ketika berada di dalam rumah.
Menurut Ustadz Khalid Basalamah, amalan tersebut tidak mendatangkan dosa, tapi Allah SWT akan mengganjarnya dengan pahala.
Ustadz Khalid Basalamah lebih lanjut mengatakan, bagi seorang muslim yang menyembelih hewan ini saat di rumah bakal mendapat 100 pahala.
Baca Juga: Isu Retaknya Rumah Tangga Desta dan Natasha Rizki Sebelum Cerai Akhirnya Dibongkar Ketua RT
Akan tetapi perlu dipahami dengan seksama, cara mematikannya tidak asal. Pastikan saat mencabut nyawa hewan berikut menggunakan pisau yang tajam.
Tujuannya, jelas untuk mengurangi rasa sakit atau penderitaan yang dirasakan makhluk Allah tersebut.
"Yang baik pakai pisau tajam dan butlah sembelihan kalian tenang," kata Ustadz Khalid Basalamah.
Baca Juga: Deretan Orang yang Terancam Akan Dipidana atas Kasus Video Syur 47 Detik Mirip Rebecca Klopper
Mengasihani hewan merupakan salah satu ladang pahala bagi setiap muslim.
Seperti halnya memelihara kambing, sapi. kucing dan masih banyak lainnya.
Tapi ada beberapa hewan yang tidak boleh dipelihara, melainkan harus segera dibunuh, yakni cicak.
Baca Juga: Hasil Malaysia Masters 2023: Jonatan Tumbang, Cristian Adinata Perdana Tembus QF BWF Tour Super 500
Seperti diketahui, ada berbagai anggapan mitos yang populer di Indonesia mengenai hewan tersebut.
Salah satunya adalah anggapan tentang kejatuhan cicak yang sering dipandang sebagai pertanda kesialan atau keburukan.
Siapa saja yang secara tiba-tiba kejatuhan cicak, dipercaya akan mendapatkan kesialan di kemudian hari.
Artikel Terkait
3 Waktu Mustajab untuk Berdoa di Bulan Ramadhan, Simak Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah
Kajian Ramadhan 2022: Ustadz Khalid Basalamah Jelaskan Sifat dan Tata Cara Wudhu ala Nabi Muhammad SAW
Ceramah Ustadz Khalid Basalamah Tentang Keutamaan Puasa Ramadhan
Sibuk Beli Baju Baru di Akhir Ramadhan? Ini Ceramah Ustadz Khalid Basalamah
Geger Geden, Ustadz Afif Fuad Saidi Komentari Ceramah Ustadz Khalid Basalamah Soal BPJS Haram-Dzolim