Ceramah Ramadhan 2023: Buya Yahya Jelaskan Tata Cara Sholat Bagi Wanita Istihadhah

- Selasa, 28 Maret 2023 | 00:25 WIB
Buya Yahya jelaskan tata cara sholat yang benar bagi wanita istihadhah (Tangkapan layar YouTube Buya Yahya)
Buya Yahya jelaskan tata cara sholat yang benar bagi wanita istihadhah (Tangkapan layar YouTube Buya Yahya)


inNalar.com -
Mari simak pembahasan singkat tentang darah istihadhah oleh Buya Yahya.

Buya Yahya dalam ceramahnya di kanal YouTube resminya, menjelaskan secara singkat darah istihadhah dan tata cara sholatnya.

Darah istihadhah dan darah haid memang kerap sulit untuk dibedakan oleh banyak perempuan muslim. 

Baca Juga: Udah Minum Banyak Tapi Pas Puasa Sering Haus? Coba Minuman Ajaib dari dr Zaidul Akbar Ini Dijamin Ampuh

Padahal dalam islam sendiri mengetahui darah haid dan istihadhah merupakan perkara yang penting.

Dalam ceramahnya, Buya Yahya menerangkan bahwa darah istihadhah bukan hanya perkara darah yang terputus.

"Darah keluar itu istihadhah juga karena keluar bukan di hari haid," jelas Buya Yahya.

Baca Juga: Cuma Pakai Bahan Dapur Ini Hipertensi dan Diabetes Bisa Sembuh Menurut dr Zaidul Akbar

Namun selama darah itu keluar dalam waktu haid maka tidak perlu untuk mandi setiap saat.

Selain itu baiknya sebelum melakukan sholat wanita terlebih dahulu mengecek apakah ada darah yang keluar atau tidak.

"Apakah masih di hari haid atau bagaimana, kalau gk nanti bingung habis mandi keluar darah lagi. Kalau belum hari terbanyaknya haid, dia tidak perlu sibuk mandi," ujar Buya Yahya.

Baca Juga: dr Zaidul Akbar Bagikan Tips Mudah Agar Ketombe dan Rambut Rontok Lenyap dengan Waktu Singkat

Selanjutnya Buya Yahya juga menjelaskan alasan utama kenapa istihadhah doperbolehkan untuk sholat.

Disebutkan bahwa seorang wanita istihadhah artinya ia tidak berhenti dalam hadats nya.

"Jadi tetap keluar disitunya, sehingga walaupun wudhu tetap keluar. Sementara kita tahu bahwa yang membatalkan wudhu adalah keluar sesuatu dari wilayah tersebut. Kalau kencing namanya beser," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Miftahul Huda

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X