Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia Laporkan Rebecca Klopper Imbas Video Syur 47 Detik, Ancaman Berat Menanti

- Jumat, 26 Mei 2023 | 07:33 WIB
Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia melaporkan Rebecca Klopper ke Polda Metro Jaya (YouTube Fadli Faisal)
Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia melaporkan Rebecca Klopper ke Polda Metro Jaya (YouTube Fadli Faisal)

inNalar.com - Rebecca Klopper terancam penjara 6 tahun usai Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) melaporkannya.

Dilansir dari tayangan Status Selebritis, Rebecca Klopper dilaporkan ke Polda Metro Jaya setelah video syur berdurasi 47 detik menyebar.

ALMI telah melaporkannya pada Selasa (23/5/2023) lalu dengan perihal dugaan tindak pidana pornografi dan pornoaksi.

Baca Juga: Kata Ustadz Khalid Basalamah, Segera Sembelih Hewan Ini Jika Ada di Rumah: Pembawa Kesialan dan Keburukan

ALMI berdalih mereka melakukan hal tersebut untuk menegakkan amar ma’ruf serta untuk menjaga kesucian agama Islam dan keutuhan bangsa.

ALMI merasa perlu untuk melakukan penegakan hukum terhadap seseorang atau dua orang yang secara sadar melakukan tindak pidana pornografi dan pornoaksi.

Perwakilan Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia, Mualim mengatakan pihaknya saat ini masih merampungkan alat bukti.

Baca Juga: Isu Retaknya Rumah Tangga Desta dan Natasha Rizki Sebelum Cerai Akhirnya Dibongkar Ketua RT

Mualim menambahkan kasus tersebut secara prinsip sudah memasuki unsur pidana pornografi sebagaimana diatur dalam UU No. 44 Tahun 2008.

Undang-undang ini menetapkan secara tegas tentang bentuk hukuman dari pelanggaran pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi.

Berdasarkan undang-undang tersebut Rebecca Klopper terancam pidana kurungan 6 tahun dengan denda sekian miliar.

Baca Juga: Agnes Ngaku Berhubungan Gegara Suka Sama Suka, Kini Justru Tuntut Mario Dandy dengan Pasal Pencabulan

Pakar hukum Aulia fahmi, SH, CLA menyarankan untuk segera memproses kasus ini secara hukum jika pemeran video tersebut benar RK.

Tindakan ini dilakukan agar masyarakat bisa melihat bahwa video yang beradegan layaknya suami istri tidak boleh dipertontonkan.

Sebelumnya, beredar video syur berdurasi 47 detik pada 22 Mei lalu. Pemeran video tersebut diduga sebagai Rebecca Klopper.

Halaman:

Editor: Zaki Azmirrijali

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X