• Sabtu, 23 September 2023

Ramai Gaji di Bawah Standar, Cek Gaji Pokok Dosen Negeri dan Swasta Sesuai Undang-Undang Sebelum Mendaftar!

- Minggu, 7 Mei 2023 | 09:32 WIB
Dosen memegang masa depan riset dan pendidikan tingkat tinggi negeri.
Dosen memegang masa depan riset dan pendidikan tingkat tinggi negeri.

inNalar.com - Beberapa hari terakhir dunia maya terutama jagat pendidikan digemparkan oleh hasil penelitian yang dilakukan oleh the conversation mengenai gaji dosen yang dibayarkan dibawah standar.

Penelitian gabungan yang melibatkan cendekiawan Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), dan Universitas Mataram (Unram) tersebut mewartakan bahwa hanya 3,2% responden yang sangat setuju bahwa pernyataan bulanannya sesuai dengan kualifikasinya. Hal ini berarti 96,8% menyatakan tidak benar-benar setuju dengan pernyataan ini.

 Bahkan, 42,9% dari 1.200 total partisipan survei mengaku hanya menerima pendapatan tetap di bawah Rp 3 juta per bulan. Padahal jika menilik permintaan kualifikasi yang semakin tinggi, tugas administrasi yang diluar kemampuan, serta tuntutan publikasi yang berat, nominal tersebut dirasa tidak sebanding.

Baca Juga: Dikira Elit Ternyata Sulit! Survei Membuktikan Gaji Dosen di Indonesia di Bawah Standar

Disamping itu, status kepegawaian dan ikatan kerja di masing-masing lembaga membuat standarisasi semakin sulit. Walaupun sudah diatur Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan  bahwa gaji dosen swasta serupa dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai wilayah dosen itu bekerja, realitanya tenaga pendidik jenjang pendidikan tinggi masih berusaha mencari keadilan.

Selain secara nominal sering terjadi ketidaksamaan, beban dosen swasta yang begitu menumpuk tentu jauh membuat depresi dibandingkan dengan sektor pelayan publik atau buruh pabrik. Jika pada pukul 4 sore pekerja pada umumnya sudah mempersiapkan hari untuk keluarga, dosen masih harus berjibaku dengan pertemuan virtual, penelitian, dan beban administrasi lain yang dibawa hingga ke ruang tidur.

Berbeda dengan lembaga swasta yang lebih sering ditentukan oleh perjanjian antar SDM, universitas negeri sebenarnya sudah memiliki ketentuan khusus yang terperinci seputar distribusi belanja kepegawaian tersebut. Tentu, hal ini masih ditentukan oleh masa kerja dan tingkat pendidikan terakhir sang pendidik.

Baca Juga: Cuma Punya IPK 1.03, Apa Jurusan Kuliah Mario Dandy Satrio Anak Pejabat Pajak?

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, Gaji dosen berdasarkan masa kerjanya dibagi menjadi dua golongan yaitu golongan III yang terdiri dari lulusan S2-S3 dan golongan IV yang terdiri dari lulusan S3. Golongan tersebut kemudian dibagi lagi ke dalam tingkatan masing-masing yang lebih spesifik.

Berikut adalah besaran dosen PNS berdasarkan golongannya:

Gaji dosen PNS golongan III dengan masa kerja 0-1 tahun dengan minimal pendidikan S2

  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: Mahasiswa Wajib Tahu! 4 Beasiswa Menarik untuk Kuliah di Luar Negeri, Kuotanya Ada yang Sampai 70 Ribu Lho

Gaji dosen PNS golongan IV dengan masa kerja lima tahun dengan lulusan S3

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Jika korps guru sudah lama bernaung pada PGRI, persatuan dosen sudah saatnya menurunkan kekuatan terbaiknya dengan memaksimalkan organasasi semisal untuk menegosiasikan keadilan terutama dalam urusan distribusi gaji.  Jika tidak, tentu saja kualitas riset dan pengajaran tingkat perguruan tinggi di Indonesia tidak dapat diminta untuk melesat lebih cepat.***(Dadang Irsyamuddin)

Halaman:

Editor: Miftahul Huda

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X